Juknis SPMB SMA SMK Jawa Tengah 2025/2026
- Aina Mulyana
- 4 days ago
- 5 min read

Juklak Juknis SPMB SMA SMK Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendldikan Dan Kebudayaan Provins! Jawa Tengah Nomor :400.3/06498 Tentang Petunjuk Operasional Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru Pada Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri Dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Provins!Jawa Tengah Tahun Ajaran 2025/2026.
Keputusan Kepala Dinas Pendldikan Dan Kebudayaan Provins! Jawa Tengah Nomor :400.3/06498 Tentang Juklak juknis dan Jadwal SPMB SMA SMK Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2025/2026 diterbitkan dengan pertimbangan
a. bahwa dalam rangka melaksanakan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/135 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa Provinsi Jawa Tengah, maka diperlukan pengaturan tahapan dan proses penye enggaraan S stem Penerimaan Murid Baru Pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Ajaran 2025/2026 Provinsi Jawa Tengah dalam bentuk Petunjuk Operas onal;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah tentang Petunjuk Operasional Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru Pada Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahu n Ajaran 2025/2026;
Dasar huku diterbitkan Petunjuk Operasional Penyelenggaraan SPMB SMA SMK Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2025/2026, adalah sebagai berikut
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Penclidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru Dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah cliubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah cliubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tabun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjacli Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7. U ndang-Undang Nomor 11Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2023 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6867);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4960);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Penclidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah cliubah dengan Peraturan Pemerintah Nornor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan lnformasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178) ;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah cliubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adrninistrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6354);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762)
15. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 85);
16. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerab Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 106);
17. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang Memili ki Potensi Kecerdasan dan/ atau Bakat Istimewa;
18. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan lnklusif Bagi Peserta Didik Yang Memiliki Kelainan dan Mem iliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa;
19. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan;
20. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Kurilrulum Pada Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah;
21. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 134);
22. Peraturan Gubernur Jawa Tengab Nomor 42 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021 Nomor 42);
23. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Cabang Dinas Pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023 Nomor 18);
24. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/ 135 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa Prov1nsi Jawa Tengah.
Isi Keputusan Kepala Dinas Pendldikan Dan Kebudayaan Provins! Jawa Tengah Nomor :400.3/06498 Tentang Juklak juknis dan Jadwal SPMB SMA SMK Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025/2026 adalah sebagai berikut:
1) Petunjuk Operasional Penyelenggaraam Penerimaan Murid Baru Pada Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2025/ 2026.
2) Petunjuk operasional sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU tercantum dalam Lampiran yang meru pakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan ini.
3) Semua Biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Kepala Dinas ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025
4) Keputusan Kepala Dinas ini mulai berlalku pada tanggal ditetapkan.
Demikian informasi tentang Juklak juknis dan Jadwal SPMB SMA SMK Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2025/2026. Semoga ada manfaatmnya
Comments