Jadwal dan Juknis SPMB SMA SMK Provinsi Bali 2025/2026
- Aina Mulyana
- 6 days ago
- 2 min read
Updated: 13 hours ago

Jadwal Pendaftaran dan Petunjuk Teknis atau Juknis SPMB SMA SMK Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Bali Nomor 347/03-A/HK/2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2025/2026
Keputusan Gubernur Bali Nomor 347/03-A/HK/2025 tentang Jadwal Pendaftaran dan Petunjuk Teknis atau Juknis SPMB (PPDB) SMA SMK Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2025/2026 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
Isi Keputusan Gubernur Bali Nomor 347/03-A/HK/2025 adalah sebagai berikut: 1) Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2025/2026, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini. 2) Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Gubernur ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan Petunjuk Teknis SPMB SMA SMK Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2025/2026, Persyaratan Umum Penerimaan Murid Baru Jenjang SMA adan SMK adalah:
1. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid
2. telah menyelesaikan SMP atau bentuk lain yang sederajat, dibuktikan dengan ijasah atau surat keterangan lulus
3. Melampirkan Surat Pernyataan orang tua/wali
4. bagi Calon Murid pada kelas 10 (sepuluh) SMK dengan bidang keahlian farmasi, perhotelan, kuliner dan kelompok teknologi wajib melampirkan surat keterangan dokter yang menyatakan tidak buta warna
Jalur Penerimaan Murid Baru Jenjang SMA, yakni Jalur Domisili 39% diperuntuksn bagi calon Murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan Murid baru yang ditetapkan; Jalur Afirmasi 30% diperuntukkan bagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu (25%) dan calon Murid penyandang disabilitas (5%). Jalur Prestasi 35% diperuntukkan bagi calon Murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik, Sedangkan Jalur Mutasi 5%.diperuntukkan bagi calon Murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orangtua/wali (3%) dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan Pendidikan tempat orang tua mengajar.
Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Gubernur Bali Nomor 347/03-A/HK/2025 tentang Jadwal Pendaftaran dan Petunjuk Teknis atau Juknis SPMB (PPDB) SMA SMK Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2025/2026
Demikian informasi tentang Keputusan Gubernur Bali Nomor 347/03-A/HK/2025 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis SPMB PPDB SMA SMK Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2025/2026. Semoga ada manfaatnya
コメント