TATA CARA PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI PNS ATAU JABATAN SECARA DARING (ONLINE)
- Aina Mulyana
- Apr 4, 2020
- 1 min read

BKN menerbitkan Tata Cara Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS atau Sumpah/Janji Jabatan Secara Daring (Online) melalui Surat Edaran BKN Nomor 10/SE/IV/2020 Tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pns Atau Sumpah/Janji Jabatan Melalui Media Elektronik/Teleconference Pada Masa Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona.
Dengan terbitnya Surat Edaran (SE) BKN Nomor 10/SE/IV/2020 yang ditandatangani pada 2 April 2020 secara elektronik oleh Kepala BKN, Bima Haria Wibisana tersebut, Instansi Pemerintah dimungkinkan untuk melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PNS melalui media elektronik atau teleconference. Kehadiran SE ini diharapkan dapat menjadi pedoman pelaksanaan pengambilan sumpah/janji, baik sumpah/janji CPNS menjadi PNS maupun pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan Administrator, Pengawas, Fungsional, maupun Pimpinan Tinggi selama masa darurat wabah Coronavirus Disease Tahun 2019 (Covid-19). Baca dan download surat edaran tersebut di https://ainamulyana.blogspot.com/2020/04/se-bkn-tentang-tata-cara-pelantikan-dan.html
Comments