top of page
Search

Surat Edaran Dirjen Pendis Kemenag Nomor 10 Tahun 2025

  • Writer: Aina Mulyana
    Aina Mulyana
  • 6 days ago
  • 2 min read
Surat Edaran Dirjen Pendis Kemenag Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Implementasi Kurikulum Berbasis Cinta (KBC)
Surat Edaran Dirjen Pendis Kemenag Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Implementasi Kurikulum Berbasis Cinta (KBC)

Isi Surat Edaran Dirjen Pendis Kemenag Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Implementasi Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) menyatakan bahwa dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6077 Tahun 2025 tentang Panduan Kurikulum Berbasis Cinta (KBC), serta untuk menumbuhkan semangat kolektif dalam mewujudkan nilai-nilai cinta sebagai ruh dalam Pendidikan Islam, perlu disampaikan edaran kepada seluruh Kanwil Kemenag Provinsi, Kemenag Kabupaten/Kota, Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), Balai Diklat Keagamaan (BDK), Balai Litbang Agama (BLA), Loka Diklat Keagamaan (LDK) se- Indonesia, dan Madrasah Se-Indonesia.

 

Surat Edaran ini bertujuan untuk: 1) Mensosialisasikan pelaksanaan Kurikulum Berbasis Cinta di lingkungan Pendidikan Islam. 2) Menumbuhkan atmosfer positif dalam pelaksanaan pendidikan yang ramah anak dan cinta lingkungan. 3) Meningkatkan partisipasi aktif seluruh unsur Kementerian Agama dalam mengarusutamakan panca cinta dalam pendidikan.

 

Surat Edaran ini meliputi imbauan kepada seluruh Kanwil Kemenag Provinsi, Kemenag Kabupaten/Kota, Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), Balai Diklat Keagamaan (BDK), Balai Litbang Agama (BLA), Loka Diklat Keagamaan (LDK) se- Indonesia dan Madrasah Se-Indonesia dalam pelaksanaan publikasi dan sosialisasi KBC, antara lain dengan memasang spanduk dan media komunikasi visual lainnya.

 

Dasar Hukum SE Menag Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Implementasi Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) adalah sebagai berikut

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

3. Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1070);

4. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6077 Tahun 2025 tentang Panduan Kurikulum Berbasis Cinta.

 

Ketentuan pemasangan spanduk sosialisasi Kurikulum Berbasis Cinta:

1. Memasang spanduk sosialisasi Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) di halaman depan kantor Kanwil Kemenag Provinsi, Kemenag Kabupaten/Kota, Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), Balai Diklat Keagamaan (BDK), Balai Litbang Agama (BLA), Loka Diklat Keagamaan (LDK) se-Indonesia, dan Madrasah Se-Indonesia.

2. Ukuran spanduk disarankan minimal 3 meter x 1 meter, dengan penempatan logo Kementerian Agama sesuai posisi yang ditentukan dan bahan desain spanduk dapat diunduh pada https://bit.ly/KBCSpanduk0953

3. Tagline utama yang wajib dicantumkan dalam spanduk: "Mewujudkan Cinta dalam Ruh Pendidikan"

 

 

 

Demikian informasi tentang Surat Edaran Dirjen Pendis Kemenag Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Implementasi Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

 

 
 
 

Comments


© 2023 by Walkaway. Proudly created with Wix.com

  • Facebook Black Round
  • Twitter Black Round
bottom of page