
Surat Edaran Bersama Tentang Pembelajaran dan Libur Di Bulan Ramadhan 2025 ditujukan kepada seluruh Gubernur; Bupati/Wali Kota; Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kabupaten/Kota; Kepala Kantor Wilayah KementerianAgama Provinsi; dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia
Surat Edaran Bersama Tentang Pembelajaran dan Libur Di Bulan Ramadhan 2025 Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri dengan Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025 dan Nomor 400.1/320/SJ tentang Pembelajaran Di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/ 2025 Masehi
Latar belakang diterbitkannya Surat Edaran Bersama atau SEB 3 Menteri Tentang Pembelajaran dan Libur Di Bulan Ramadhan 2025, menyatakan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 menyebutkan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Sejalan dengan itu, Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil presiden Gibran Rakabuming Raka mengamanatkan usaha memperkuat pembangunan sumber daya manusia melalui pendidikan untuk manusia Indonesia yang sehat jasmani dan rohani, terampil, dan memiliki jiwa social dan cinta tanah air dan bangsa.
Bulan Ramadan merupakan bulan suci yang didalamnya umat islam diperintahkan untuk menunaikan ibadah puasa dan ibadah lainnya seperti tadarus Alquran, salat tarawih, bersedekah dan kajian agama.
Pada saat yang sama, kegiatan pendidikan juga penting untuk tetap dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kualitas belajar dan memenuhi capaian pembelajaran. Setelah bulan Ramadan berakhir, pada tanggal 1 Syawal umat Islam melaksanakan ibadah Idulfitri dan merayakan bersama keluarga dan masyarakat. Selain itu, bangsa Indonesia memiliki tradisi mudik dan berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan untuk memperkuat persaudaraan dan persatuan.
Sehubungan dengan hal tersebut, perlu diterbitkan surat edaran bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri, untuk umat Islam dianjurkan melaksanakan ibadah Ramadan dengan khusymk, merayakan ibadah dan tradisi hari raya Idulfitri, dan tetap mengikuti kegiatan pembelajaran dengan sebaik-baiknya.
Lalu Apa isi dan ketentuan yang terdapat dalam Surat Edaran Bersama SEB Tentang Pembelajaran dan Libur Di Bulan Ramadhan 2025? Untuk mengetahui silahkan download dan baca Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikasmen), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025 dan Nomor 400.1/320/SJ tentang Pembelajaran Di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/ 2025 Masehi
Link download Surat Edaran Bersama atau SEB 3 Menteri Tentang Pembelajaran dan Libur Di Bulan Ramadhan 2025
Demikian informasi tentang Surat Edaran Bersama atau SEB 3 Menteri Tentang Pembelajaran dan Libur Di Bulan Ramadhan 2025. Semoga ada manfaatnya.
Commentaires