
POS atau SOP Ujian Madrasah UM MI MTS MA MAK Tahun 2025 Tahun Pelajaran 2024/2025 ditetapkan melalui Surat Keputuran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 694 Tahun 2025 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025 sebagaimana terlampir, untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik- baiknya.
Ujian yang diselenggarakan oleh madrasah merupakan penilaian hasil belajar yang bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta didik untuk semua mata pelajaran. Ujian madrasah meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan pada kelas akhir pada satuan pendidikan, balk kelompok mata pelajaran wajib, mata pelajaran pilihan maupun muatan lokal. Ujian madrasah diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan. Hal. tersebut menegaskan bahwa pemerintah memberi wewenang penuh kepada satuan pendidikan untuk menyelenggarakan Ujian pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan bagi peserta didiknya.
Dalam rangka standarisasi penyelenggaraan Ujian madrasah, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyusun Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah sebagai panduan bagi Guru, Kepala Madrasah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam. Menyelenggarakan Ujian madrasah.
Isi SK Dirjen Pendis Nomor 694 Tahun 2025 tentang POS Ujian Madrasah Tahun 2025 Tahun Pelajaran 2024/2025 adalah sebagai berikut
1) Menetapkan Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
2) Standar Operasional Prosedur sebagaimana dimaksud dalamDiktum KESATU merupakan pedoman bagi Guru, Kepala Madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan Ujian Madrasah.
Dinyatakan dalam SOP atau POS Ujian Madrasah UM MI MTS MA MAK Tahun 2025 Tahun Pelajaran 2024/2025 bahwa Ujian madrasah bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta didik untuk semua mata pelajaran. Sedangkan fungsi Ujian madrasah adalah: 1) Mengukur capaian hasil belajar peserta didik; 2) Salah satu syarat penentuan. kelulusan.
Demikian informasi tentang POS atau SOP Ujian Madrasah UM MI MTS MA MAK Tahun 2025 Tahun Pelajaran 2024/2025 sesuai SK Dirjen Pendis Nomor 694 Tahun 2025 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025. Semoga ada manfaatnya.
Comments