Petunjuk Teknis SPMB SMA SMK Provinsi Lampung 2025/2026
- Aina Mulyana
- May 15
- 7 min read

Petunjuk Teknis Juknis SPMB SMA SMK Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/289/V.01/HK/2025 Tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Barupada Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan Diprovinsilampung Tahun Ajaran 2025 /2026
Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/289/V.01/HK/2025 Tentang Jadwal Petunjuk teknis SPMB SMA SMK Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2025/2026 ditetapkn untuk melaksanakan keten tuan Pasal 33 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidi kan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan M urid Baru , perlu menetapkan Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru pada Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan di Provinsi Lampu ng Tahun Ajaran 2025/ 2026, dengan Keputusan Gubem ur Lampung.
Isi SK tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Barupada Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan Diprovinsilampung Tahun Ajaran 2025 /2026, adalah sebagai berikut:
1. Menetapkan Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru pada Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan di Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2025/ 2026, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
2. Sasaran petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu adalah: a) panitia penerimaan murid baru tingkat dearah; b) panitia penerimaan murid baru tingkat satuan pendidikan SMA dan SMK; c) calon murid baru satuan pendidikan SMA dan SMK; d) masyarakat pengguna layanan SPMB; dan e) para pemangku kepentingan SPMB.
3. Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan ini mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.
4. Keputusan ini mulai berlak u pada tanggal ditetapkan dengan keten tuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan diadakan pem betulan sebagai mana rnestinya.
Adapun Persyaratan Umum SMA dan SMK
a. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 01 Juli 2025 dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang. Dalam hal penggunaan surat keterangan lahir, harus dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid.
b. Telah dinyatakan lulus dan memiliki Ijazah/surat keterangan dari SMP/MTs atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP/MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
Persyaratan Khusus/Administrasi Jalur Prestasi SMA Unggul Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon murid Jalur Prestasi SMA Unggul, yaitu:
a. Kartu Keluarga (KK), sebagaimana yang dimaksud pada Jalur Domisili;
b. Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm;
c. Ketentuan peringkat parallel Murid yang dapat mendaftar jalur prestasi SMA Unggul yaitu sebesar 25% untuk Akreditasi A, 15% untuk Akreditasi B, dan 5% untuk Akreditasi C dari jumlah lulusan satuan pendidikan asal murid;
d. Bukti prestasi nilai raport berupa nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 disertai surat keterangan peringkat parallel.
e. Bukti hasil perlombaan dan/atau penghargaan (sertifikat/piagam prestasi) di bidang akademik dan/atau nonakademik
➢ paling banyak 3 sertifikat/piagam bagi yang memiliki pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota yang diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun (diperoleh selama calon murid menempuh pendidikan di SMP/MTs atau sederajat) sejak tanggal pendaftaran penerimaan murid baru;
➢ setiap sertifikat/piagam prestasi yang diajukan hanya untuk satu even kegiatan, baik dalam bidang akademik maupun nonakademik. Yang dimaksud dengan satu even kegiatan adalah satu jenis lomba atau kompetisi yang diselenggarakan oleh satu penyelenggara pada satu waktu tertentu, meskipun memiliki beberapa kategori atau cabang lomba. Dalam hal ini, hanya satu sertifikat/piagam terbaik dari even tersebut yang dapat dinilai.
f. Piagam/sertifikat/surat keterangan Hafiz Qur’an bagi yang memiliki hafalan Al-Qur’an dan dilegalisasi oleh Kementerian Agama;
g. Bukti dokumen penetapan kepengurusan organisasi kesiswaan berupa surat keputusan kepala satuan pendidikan bagi yang memiliki;
h. Bukti hasil perlombaan dan/atau penghargaan dalam bidang prestasi akademik dan/atau nonakademik sebagaimana dimaksud pada huruf d harus telah divalidasi oleh Pemerintah Daerah atau dikurasi oleh Kementerian yang membidangi talenta dan prestasi. Panitia Penerimaan Murid Baru tingkat Satuan Pendidikan dapat melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen persyaratan, yang dapat dilakukan dalam bentuk pemeriksaan dokumen dan/atau pemeriksaan lapangan sesuai dengan kebutuhan;
i. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua bermaterai Rp 10.000,- sebagaimana yang dimaksudkan pada Jalur Domisili.
3. Persyaratan Khusus/Administrasi SMA
a. Jalur Domisili
1) Kartu Keluarga (KK)
a) Kartu Keluarga diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.
b) Nama orang tua/wali calon murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.
c) Dalam hal nama orang tua/wali calon murid sebagaimana dimaksud pada huruf b) terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon murid meninggal dunia; bercerai; yang harus dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
d) Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf a) tidak dimiliki oleh calon murid karena keadaan tertentu (bencana alam dan/atau bencana sosial), maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.
e) Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud pada hurud d) memuat keterangan mengenai calon Murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili dan jenis bencana yang dialami. Surat keterangan domisili diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid.
f) Dalam hal terjadi perubahan data kartu keluarga dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan bukan karena perpindahan domisili, kartu keluarga dimaksud dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Domisili.
g) Perubahan data pada kartu keluarga bukan karena perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada huruf f) dapat berupa:
➢ penambahan anggota keluarga, selain calon Murid;
➢ pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah; atau
➢ kartu keluarga baru akibat hilang atau rusak
h) Dalam hal terdapat perubahan data pada kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada uruf g) harus disertakan:
➢ kartu keluarga yang lama bagi kartu keluarga yang mengalami perubahan data atau rusak; atau
➢ surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila kartu keluarga hilang
i) Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil dalam melakukan verifikasi dan validasi data dalam kartu keluarga calon Murid.
b. Jalur Afirmasi
1) Kartu Keluarga (KK), sebagaimana yang dimaksudkan pada Jalur Domisili
2) Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm
3) Bukti keikutsertaan murid jalur afirmasi dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah:
a) Kartu Indonesia Pintar (KIP), dapat dilihat di situs https://pip.kemendikdasmen.go.id/
b) Program Keluarga Harapan (PKH) dapat dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id / atau https://cekbansos.kemensos.go.id/
c) Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dapat dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id/ atau https://cekbansos.kemensos.go.id/
d) Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tidak boleh digunakan sebagai persyaratan pendaftaran jalur afirmasi.
4) Bagi calon murid penyandang disabilitas, dibuktikan dengan:
a) kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;
b) surat keterangan dari dokter dan/atau dokter spesialis;
c) Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua bermaterai Rp 10.000,- sebagaimana yang dimaksudkan pada Jalur Domisili.
c. Jalur Prestasi SMA Reguler
1) Kartu Keluarga (KK), sebagaimana yang dimaksud pada Jalur Domisili;
2) Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm;
3) Bukti prestasi nilai rapor berupa nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 disertai surat keterangan peringkat paralel dari satuan pendidikan asal murid (untuk pendaftar jalur prestasi nilai rapor);
4) Bukti hasil perlombaan dan/atau penghargaan (sertifikat/piagam prestasi) di bidang akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota yang diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun (diperoleh selama calon murid menempuh pendidikan di SMP/MTs atau sederajat) sejak tanggal pendaftaran penerimaan murid baru (untuk pendaftar jalur prestasi bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau penghargaan prestasi bidang akademik lainnya);
5) Bukti hasil perlombaan dan/atau penghargaan (sertifikat/piagam prestasi) di bidang nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota yang diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun (diperoleh selama calon murid menempuh pendidikan di SMP/MTs atau sederajat) sejak tanggal pendaftaran penerimaan murid baru (untuk pendaftar jalur prestasi bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau penghargaan prestasi bidang nonakademik lainnya);
6) Bukti hasil perlombaan dan/atau penghargaan dalam bidang prestasi akademik dan nonakademik sebagaimana dimaksud pada angka 4) dan angka 5) harus telah divalidasi oleh Pemerintah Daerah atau dikurasi oleh Kementerian yang membidangi talenta dan prestasi. Panitia Penerimaan Murid Baru tingkat Satuan Pendidikan dapat melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen persyaratan, yang dapat dilakukan dalam bentuk pemeriksaan dokumen dan/atau pemeriksaan lapangan sesuai dengan kebutuhan;
7) Bukti dokumen penetapan kepengurusan organisasi kesiswaan berupa surat keputusan kepala satuan pendidikan (untuk pendaftar jalur prestasi pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan organisasi kepanduan);
8) Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua bermaterai Rp 10.000,- sebagaimana yang dimaksudkan pada Jalur Domisili.
d. Jalur Mutasi
1) Kartu Keluarga (KK), sebagaimana yang dimaksud pada Jalur Domisili
2) Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm
3) Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru dan surat keterangan pindah domisili orang tua dan calon murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang (khusus untuk jalur mutasi)
4) Surat keputusan penugasan sebagai guru pada satuan pendidikan tempat bertugas (khusus calon murid yang berasal dari anak guru)
5) Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua bermaterai Rp 10.000,- sebagaimana yang dimaksudkan pada Jalur Domisili.
4. Persyaratan Khusus/Administrasi SMK
Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon Murid Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), yaitu:
a. Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm;
b. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan Murid baru kelas 10 (sepuluh);
c. Bukti prestasi hasil belajar berupa nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 dan hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik serta prestasi di bidang lainnya pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota yang diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran penerimaan murid baru (untuk jalur prestasi);
d. Calon murid mengikuti tes minat dan bakat di sekolah pilihannya;
e. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua bermaterai Rp 10.000,-.
Selengkapnya silahkan download dan baca salinan Jadwal dan Petunjuk Teknis SPMB PPDB SMA SMK Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2025/2026
Demikian informasi tentang Jadwal Juknis SPMB SMA SMK Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2025/2026. Semoga ada manfaatnya
Yorumlar