
Dinyatakan dalam Persetjen Kemendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Juknis TPG Guru Dan Tunjangan DASUS Guru Bukan ASN Tahun 2025 bahwa penyaluran tunjangan profesi bagi guru bukan aparatur sipil negara diberikan dalam melaksanakan tugas guru secara profesional dan penyaluran tunjangan khusus bagi guru bukan aparatur sipii negara diberikan daiam melaksanakan tugas di daerah khusus.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengalokasikan anggaran pada tahun 2025 memalui skema belanja bantuan pemerintah dengan besaran tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru secara layak dan sesuai dengan kemampuan anggaran;
Selanjutnya Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah Persetjen Kemdikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi (TPG) Dan Tunjangan Khusus (DASUS) Guru Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara) Tahun Anggaran 2025, menyatakan bahwa besaran Tunjangan Profesi (TPG) guru dan Tunjangan Khusus (DASUS) guru tahun 2025 adalah sebagai berikut:
1. Penerima Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus Guru Non ASN tetap yayasan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan Guru Non ASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah diberikan:
a. setara gaji pokok PNS sesuai dengan yang tertera pada surat keputusan inpassing atau penyetaraan setiap bulan bagi yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan; dan
b. sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan bagi yang belum memiliki SK inpassing atau, penyetaraan.
2. Dalam hal Guru Non ASN memperoleh Surat Keputusan (SK) Inpassing atau Penyetaraan pangkat dan jabatan pada tahun berjalan maka besaran Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus sesuai dengan yang tertera pada surat keputusan inpassing atau penyetaraan dibayarkan pada bulan Januari tahun berikutnya.
3. Besaran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 berdasarkan SIM-Tun.
4. Besaran Tlrnjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 berdasarkan SIM-tun.
5. Besaran Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun Persyaratan Penerima Tunjangan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun 2025 bagi guru Non ASN adalah sebagai berikut:
a. memiliki satu atau lebih sertilikat pendidik;
b. tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
c. memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian;
d. tidak berstatus sebagai ASN;
e. memiliki penghasilan tetap atas penugasan atau pelaksanaan pekerjaan sebagai guru dari pemerintah daerah atau Yayasan sesuai kewenangan;
f. aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki;
g. memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali bagi yang:
1) mengikuti program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dengan pola Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dengan ketentuan Diklat di dalam/ luar negeri dilaksanakan paling banyak 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/ persetujuan dari Dinas setempat/ penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan;
2) mengikuti program pertukaran Guru Non ASN dan/atau kemitraan, serta mendapat izin/ persetujuan dari Dinas setempat/penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan; dan/ atau
3) bertugas di Daerah Khusus;
h. tidak terikat sebagai pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain.
Sedangkan Persyaratan Penerima Tunjangan Khusus (Tunjangan Dasus) bagi guru Non ASN Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
1) melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
2) memiliki NUPTK;
3) memiliki penghasilan tetap atas penugasan atau pelaksanaan pekerjaan sebagai guru dari pemerintah daerah atau Yayasan sesuai kewenangan;
4) aktif mengajar yang tercatat pada Dapodik pada satuan pendidikan sesuai dengan rasio kebutuhan guru; dan
5) tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain.
Guru Non ASN penerima Tunjangan Khusus yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada angkat harus diusulkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kuota Tunjangan Khusus dari Direktorat Jenderal.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah Persetjen Kemdikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi (TPG) Dan Tunjangan Khusus (DASUS) Guru Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara) Tahun Anggaran 2025
Link download Persetjen Kemdikdasmen Nomor 1 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Persetjen Kemdikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Juknis TPG Guru Dan Tunjangan DASUS Guru Bukan ASN Tahun 2025. Semoga ada manfaatnya
Comments