Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2026
- Aina Mulyana
- 2 hari yang lalu
- 4 menit membaca

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau dikenal degan singkatan Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2026 mengatur tentang jabatan fungsional guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah dan Penilik yang terintegfrasi dalam nama baru yakni Jabatan Fungsional Di Bidang Pendidik Dan Pengawasan Mutu Pendidikan.
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2026 dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan adalah sekelompok Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan dalam pelaksanaan proses pendidikan, pembelajaran, dan/atau pengawasan mutu penyelenggaraan pendidikan pada satuan Pendidikan. Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan terdiri dari guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah dan Penilik.
Menurut Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan, Guru adalah jabatan yang diduduki oleh PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Pamong Belajar adalah Jabatan Fungsional yang diduduki oleh PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk mengidentifikasi kebutuhan belajar, merancang program pembelajaran, memfasilitasi pelaksanaan pembelajaran, mengevaluasi program pembelajaran masyarakat, dan mendampingi peserta didik setelah mengikuti program pembelajaran pada pendidikan nonformal.
Pengawas Sekolah adalah Jabatan Fungsional yang diduduki oleh PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan fungsi pengawasan mutu melalui pemantauan, penilaian, dan pembinaan dalam peningkatan kualitas pembelajaran pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada jalur pendidikan formal.
Sedangkan Penilik adalah Jabatan Fungsional yang diduduki oleh PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan pemantauan, penilaian, dan pembinaan terhadap pengelolaan dan pembelajaran pada satuan pendidikan nonformal.
Ditegaskan dalam aturan ini, bahwa JF Guru termasuk dalam klasifikasi/rumpun pendidikan pada tingkat taman kanak-kanak, dasar, lanjutan, dan sekolah khusus. Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jenjang JF Guru terdiri atas:
a. Guru ahli pertama;
b. Guru ahli muda;
c. Guru ahli madya; dan
d. Guru ahli utama.
Tugas JF Guru melaksanakan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Tugas JF Guru dilaksanakan dengan memperhatikan ruang lingkup meliputi kegiatan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, pembimbingan dan pelatihan peserta didik, serta pelaksanaan tugas tambahan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan, pada setiap jenjang jabatan, yaitu:
a. Guru ahli pertama menggunakan perangkat pembelajaran yang tersedia dan secara berkala melakukan refleksi untuk peningkatan kualitas kinerja secara berkelanjutan;
b. Guru ahli muda melakukan modifikasi perangkat pembelajaran yang tersedia dan secara berkala melakukan refleksi untuk peningkatan kualitas kinerja secara berkelanjutan;
c. Guru ahli madya dengan menggunakan perangkat pembelajaran yang dirancang secara mandiri dan/atau berkolaborasi dengan teman sejawat paling sedikit untuk dirinya sendiri dan secara berkala melakukan refleksi untuk peningkatan kualitas kinerja secara berkelanjutan; dan
d. Guru ahli utama dengan menggunakan perangkat pembelajaran yang dirancang secara mandiri dan/atau berkolaborasi dengan teman sejawat untuk dirinya sendiri dan Guru lain, serta secara berkala melakukan refleksi untuk peningkatan kualitas kinerja secara berkelanjutan.
Sedangkan Jabatan Fungsional Pamong Belajar merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang JF Pamong Belajar terdiri atas:
a. Pamong Belajar ahli pertama;
b. Pamong Belajar ahli muda; dan
c. Pamong Belajar ahli madya.
Tugas JF Pamong Belajar melaksanakan kegiatan mendidik, membimbing, mengajar, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, dan mengembangkan model program pembelajaran, alat pembelajaran, dan pengelolaan pembelajaran pada jalur pendidikan nonformal.
Tugas JF Pamong Belajar dilaksanakan dengan memperhatikan ruang lingkup meliputi kegiatan identifikasi kebutuhan belajar, perancangan program pembelajaran, fasilitasi pelaksanaan program pembelajaran, dan evaluasi program pembelajaran masyarakat serta pendampingan peserta didik setelah mengikuti program pembelajaran pada Satuan Pendidikan nonformal, pada setiap jenjang jabatan, yaitu:
a. Pamong Belajar ahli pertama melakukan identifikasi kebutuhan belajar masyarakat dengan menggunakan instrumen yang tersedia, merancang program dan fasilitasi pembelajaran secara sederhana, mengevaluasi program melalui reaksi peserta didik, dan melaksanakan pendampingan secara direktif;
b. Pamong Belajar ahli muda melakukan identifikasi kebutuhan belajar masyarakat dengan mengembangkan instrumen yang tersedia, merancang program dan fasilitasi pembelajaran berdasarkan hasil analisis, mengevaluasi program melalui hasil belajar peserta didik, dan melaksanakan pendampingan secara direktif dan nondirektif; dan
c. Pamong Belajar ahli madya melakukan identifikasi kebutuhan belajar masyarakat dengan mengembangkan instrumen yang tersedia, menggunakan berbagai metode pengumpulan data, merancang program dan fasilitasi pembelajaran dengan bermitra, mengevaluasi program melalui dampak program pembelajaran, dan melaksanakan pendampingan secara direktif, nondirektif, dan klinis.
JF Pengawas Sekolah termasuk dalam klasifikasi/rumpun pendidikan lainnya. Jabatan Pengawas Sekolah merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang JF Pengawas Sekolah terdiri atas:
a. Pengawas Sekolah ahli muda;
b. Pengawas Sekolah ahli madya; dan
c. Pengawas Sekolah ahli utama.
Tugas JF Pengawas Sekolah melaksanakan kegiatan pemantauan, penilaian, dan pembinaan pada Satuan Pendidikan formal anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Tugas JF Pengawas Sekolah dilaksanakan dengan memperhatikan ruang lingkup meliputi kegiatan pengawasan manajerial dan pengawasan akademik melalui pemantauan, penilaian, dan pembinaan serta penguatan pendidikan karakter pada Satuan Pendidikan formal, pada setiap jenjang jabatan, yaitu:
a. Pengawas Sekolah ahli muda melakukan analisis mutu melalui pengawasan manajerial dan akademik pada Satuan Pendidikan formal;
b. Pengawas Sekolah ahli madya melakukan pengendalian dan pengembangan mutu melalui pengawasan manajerial dan akademik pada Satuan Pendidikan formal; dan
c. Pengawas Sekolah ahli utama melakukan kegiatan strategis dan inovasi pengembangan sistem pengawasan manajerial dan akademik pada Satuan Pendidikan formal.
JF Penilik termasuk dalam klasifikasi/rumpun pendidikan lainnya. Jabatan Fungsional Penilik merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang JF Penilik terdiri atas:
a. Penilik ahli muda;
b. Penilik ahli madya; dan
c. Penilik ahli utama.
Jenjang pangkat JF Penilik ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tugas JF Penilik melaksanakan kegiatan pemantauan, penilaian, dan pembinaan pada Satuan Pendidikan nonformal.
Tugas JF Penilik dilaksanakan dengan memperhatikan ruang lingkup meliputi kegiatan pemantauan, penilaian, dan pembinaan terhadap pengelolaan dan pembelajaran, serta penguatan pendidikan karakter pada Satuan Pendidikan nonformal, pada setiap jenjang jabatan, yaitu:
a. Penilik ahli muda melakukan pemantauan dan penilaian berdasarkan instrumen yang ditetapkan serta memberikan pembinaan secara direktif;
b. Penilik ahli madya melakukan pengembangan instrumen pemantauan dan penilaian, evaluasi pemantauan dan penilaian, serta memberikan pembinaan secara direktif dan nondirektif; dan
c. Penilik ahli utama melakukan pengembangan instrumen pemantauan dan penilaian yang inovatif, menyusun program strategis dan rekomendasi tindak lanjut pemantauan dan penilaian, serta memberikan pembinaan secara direktif, nondirektif, dan klinis.
Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Pendidik Dan Pengawasan Mutu Pendidikan
Link download Permenpan Nomor 7 Tahun 2026
Demikian informasi tentang Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Pendidik Dan Pengawasan Mutu Pendidikan. Semoga ada manfaatnya



Komentar