PERMENPAN RB NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA
- Aina Mulyana
- Apr 2, 2020
- 2 min read
Updated: Oct 17, 2020
Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Perencana

Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara merubah Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 16/KEP/M.PAN/3/2001 tentang Jabatan Fungsional Perencana dan Angka Kreditnya, dengan menerbitkan Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Perencana. Dalam Permenpan ini diatur Jenjang Jabatan Fungsional Perencana dan Anga kreditnya. Perubahan peraturan ini dimaksud untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Fungsional Perencana, yang mencakup ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam perencanaan pembangunan, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi
Menurut Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Perencana, Jabatan Fungsional Perencana berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional perencanaan di lingkungan Instansi Pemerintah. Jabatan Fungsional Perencana berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Perencana. Sedangkan Kedudukan Perencana ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jabatan Fungsional Perencana itu sendiri merupakan jabatan karier PNS.
Jabatan Fungsional Perencana menurut Peraturan Menpan RB Nomor4 Tahun 2020 merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Perencana, dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Perencana Ahli Pertama;
b. Perencana Ahli Muda;
c. Perencana Ahli Madya; dan
d. Perencana Ahli Utama.
Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Perencana ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan-perundangundangan tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menpan RB Nomor 4 Tahun 2020 ini.
Adapun Tugas Jabatan Fungsional Perencana menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 4 tahu 2020 ini adalah menyiapkan, mengkaji, merumuskan kebijakan dan menyusun rencana pembangunan pada instansi pemerintah secara teratur dan sistematis, termasuk mengendalikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan rencana pembangunan.
Selengkapnya silahkan download Peraturan Menpan RB Nomor 4 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Perencana (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB Nomor 4 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Perencana. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Comments