top of page
Search

Permenpan Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Nuklir

  • Writer: Aina Mulyana
    Aina Mulyana
  • Feb 26, 2021
  • 1 min read

Permenpan RB  Nomor 2 Tahun 2021
Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Nuklir, diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang pengelolaan perangkat nuklir.


Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2021, yang dimaksud Jabatan Fungsional Pranata Nuklir adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan perangkat nuklir. Pejabat Fungsional Pranata Nuklir yang selanjutnya disebut Pranata Nuklir adalah PNS yang diberi tugas,tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan perangkat nuklir. Pengelolaan Perangkat Nuklir adalah kegiatan yang meliputi pengoperasian dan pemeliharaan perangkat nuklir; desain, inovasi dan renovasi perangkat nuklir; penyelenggaraan keselamatan dan keamanan nuklir; dan penerapan sistem manajemen nuklir.


Selengkapnya silahkan download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Nuklir (DISINI)


Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Nuklir. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

 
 
 

Comments


© 2023 by Walkaway. Proudly created with Wix.com

  • Facebook Black Round
  • Twitter Black Round
bottom of page