Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 Tentang TKA
- Aina Mulyana
- 2 minutes ago
- 3 min read

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 Tentang TKA Tes Kemampuan Akademik, disebutkan bahwa Tes Kemampuan Akademik yang selanjutnya disingkat TKA adalah kegiatan pengukuran capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 diterbitkan ini untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu untuk semua warga negara, yang salah sah satunya menyiapkan penilaian terstandar untuk mengetahui capaian akademik murid mengacu pada standar nasional pendidikan
TKA diselenggarakan dengan prinsip kejujuran; kerahasiaan; dan akuntabilitas. Prinsip kejujuran diwujudkan melalui sikap dan perilaku yang menjunjung tinggi integritas dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan TKA. Prinsip kerahasiaan diwujudkan melalui sikap dan perilaku menjaga seluruh informasi dari akses yang tidak sah berkaitan dengan penyelenggaraan dan pelaksanaan TKA. Sedangkan Prinsip akuntabilitas diwujudkan melalui sikap dan perilaku yang berkomitmen untuk memastikan penyelenggaraan dan pelaksanaan TKA dapat dipertanggungjawabkan.
TKA bertujuan untuk a) memperoleh informasi capaian akademik Murid yang terstandar untuk keperluan seleksi akademik; b) Menjamin pemenuhan akses Murid Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal terhadap penyetaraan hasil belajar; c) mendorong peningkatan kapasitas pendidik dalam mengembangkan penilaian yang berkualitas; dan d) memberikan bahan acuan pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan.
TKA diselenggarakan oleh Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Kementerian bertugas untuk: a) menetapkan pedoman penyelenggaraan TKA pada semua jenjang; b) menetapkan sistem penyelenggaraan TKA pada semua jenjang;c) menetapkan kerangka asesmen TKA pada semua jenjang; d) menyusun soal TKA SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK dan soal TKA SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat berdasarkan kerangka asesmen TKA sesuai dengan pedoman penyelenggaraan TKA; e) mengolah data hasil TKA SMA/MA/sederajat, SMK/MAK, SMP/MTs/sederajat, dan SD/MI/sederajat; f) menerbitkan sertifikat hasil TKA pada seluruh jenjang; dan g) memantau dan mengevaluasi persiapan dan pelaksanaan TKA pada semua jenjang.
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama bertugas: a) melakukan koordinasi persiapan, pelaksanaan, dan pengawasan TKA pada Satuan Pendidikan di bawah kewenangannya; b) menetapkan pengawas TKA pada Satuan Pendidikan di bawah kewenangannya; dan c) memantau dan mengevaluasi persiapan serta pelaksanaan TKA pada Satuan Pendidikan di bawah kewenangannya.
Pemerintah Daerah Provinsi bertugas: a) melakukan penjaminan mutu terhadap soal TKA yang disusun oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan pedoman penyelenggaraan TKA yang ditetapkan Kementerian; b) melakukan koordinasi persiapan, pelaksanaan, dan pengawasan TKA SMA/sederajat dan SMK; c) menetapkan pengawas TKA SMA/sederajat, SMK, dan Pendidikan Khusus; dan d) memantau, mengevaluasi, dan melaporkan persiapan dan pelaksanaan TKA sesuai kewenangannya kepada Kementerian.
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bertugas: a) menyusun soal TKA SMP/MTs/sederajat dan SD/MI/sederajat berdasarkan kerangka asesmen sesuai dengan pedoman penyelenggaraan TKA; b) melakukan koordinasi persiapan, pelaksanaan, dan pengawasan pelaksanaan TKA SMP/sederajat dan SD/sederajat di wilayahnya; c) menetapkan pengawas TKA SMP/sederajat, SD/sederajat, dan Pendidikan kesetaraan; dan d) memantau, mengevaluasi, dan menyampaikan laporan persiapan dan pelaksanaan TKA sesuai kewenangannya kepada Kementerian.
Pelaksana TKA adalah Satuan Pendidikan yang terakreditasi. Satuan Pendidikan yang tidak terakreditasi menginduk pada Satuan Pendidikan pelaksana TKA. Ketentuan mengenai pelaksana TKA dan Satuan Pendidikan yang menginduk pada Satuan Pendidikan pelaksana TKA ditetapkan dalam pedoman penyelenggaraan TKA.
Ditegaskan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 Tentang TKA Tes Kemampuan Akademik dalam bahwa Satuan Pendidikan yang melaksanakan TKA paling sedikit memenuhi persyaratan: a) sarana terdiri atas komputer, listrik, dan jaringan internet; dan b) petugas pelaksana TKA terdiri atas proktor dan teknisi.
Dalam hal Satuan Pendidikan tidak memenuhi, pelaksanaan TKA menginduk kepada Satuan Pendidikan lain yang melaksanakan TKA. Ketentuan mengenai pelaksanaan TKA menginduk kepada Satuan Pendidikan lain yang melaksanakan TKA ditetapkan dalam pedoman penyelenggaraan TKA.
TKA dapat diikuti oleh Murid jalur Pendidikan Formal, Pendidikan Nonformal, dan Pendidikan Informal. Murid wajib terdaftar dalam sistem basis data yang dikelola oleh Kementerian.
Selengkapnya silahkan download dan baca salinan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Tes Kemampuan Akademik
Link download Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang TKA
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 Tentang TKA atau Tes Kemampuan Akademik. Semoga ada manfaatnya
Comments