Permendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026 Tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai ASN Bukan Bendahara

Permendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026 Tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai ASN Bukan Bendahara Di Kemendikdasmen diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan tuntutan ganti kerugian negara terhadap pegawai Aparatur Sipil Negara bukan bendahara di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah; b) bahwa agar pelaksanaan tuntutan ganti kerugian negara terhadap pegawai Aparatur Sipil Negara bukan bendahara berjalan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel perlu mengatur tata cara pelaksanaan tuntutan ganti kerugian negara terhadap pegawai Aparatur Sipil Negara bukan bendahara; c) bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Kerugiaan Negara Terhadap Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti.
Ā
Dasar hokum Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2026 Tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Aparatur Sipil Negara Bukan Bendahara Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah adalah sebagai berikut
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
7. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
8. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Ā
Dalam Permendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026 Tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai ASN Bukan Bendahara Di Lingkungan Kemendikdasmen ini yang dimaksud dengan:
1. Kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
2. Tuntutan Ganti Kerugian adalah suatu proses tuntutan yang dilakukan terhadap Pegawai Aparatur Sipil Negeri Bukan Bendahara dengan tujuan untuk memulihkan Kerugian Negara.
3. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
4. Pegawai ASN Bukan Bendahara adalah Pegawai ASN yang bekerja atau diserahi tugas selain tugas bendahara.
5. Pihak yang Merugikan adalah Pegawai ASN Bukan Bendahara yang berdasarkan hasil pemeriksaan menimbulkan Kerugian Negara.
6. Pengampu adalah orang atau badan yang mempunyai tanggung jawab hukum untuk mewakili seseorang karena sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak dalam hukum.
7. Yang Memperoleh Hak adalah orang atau badan karena adanya perbuatan atau peristiwa hukum, telah menerima pelepasan hak atas kepemilikan uang, surat berharga, dan/atau barang dari Pihak Yang Merugikan.
8. Ahli Waris adalah anggota keluarga yang masih hidup yang menggantikan kedudukan pewaris dalam bidang hukum kekayaan karena meninggalnya pewaris.
9. Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat PPKN adalah pejabat yang berwenang untuk menyelesaikan Kerugian Negara.
10. Tim Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat TPKN adalah tim yang bertugas memproses penyelesaian Kerugian Negara.
11. Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disebut Majelis adalah para pejabat atau pegawai yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah untuk menyampaikan pertimbangan dan pendapat penyelesaian Kerugian Negara.
12. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SKTJM adalah surat pernyataan dari Pegawai ASN Bukan Bendahara, yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa Kerugian Negara menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Negara dimaksud.
13. Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara yang selanjutnya disingkat SKP2KS adalah surat yang dibuat oleh Menteri, Kepala Satuan Kerja, atau atasan Kepala Satuan Kerja dalam hal SKTJM tidak mungkin diperoleh.
14. Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian yang selanjutnya disingkat SKP2K adalah surat keputusan yang ditetapkan oleh Menteri yang mempunyai kekuatan hukum tetap tentang pembebanan penggantian Kerugian Negara terhadap Pegawai ASN Bukan Bendahara.
15. Kepala Satuan Kerja adalah pimpinan tinggi madya atau pimpinan tinggi pratama di tingkat pusat, instansi vertikal, unit pelaksana teknis, dan unit lainnya di lingkungan Kementerian.
16. Menteri adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan di lingkungan Kementerian.
17. Kementerian adalah kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan.
18. Panitia Urusan Piutang Negara yang selanjutnya disingkat PUPN adalah panitia yang bersifat interdepartemental yang meliputi PUPN pusat dan PUPN cabang.
Ā
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 18 Tahun 2026 ini mengatur tata cara tuntutan ganti Kerugian Negara di lingkungan Kementerian atas:
a. uang milik negara;
b. surat berharga milik negara;
c. barang milik negara;
d. uang bukan milik negara; dan/atau
e. barang bukan milik negara,
yang berada dalam penguasaan Pegawai ASN Bukan Bendahara, yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan di lingkungan Kementerian.
Ā
Pegawai ASN Bukan Bendahara sebagaimana dimaksud termasuk calon pegawai negeri sipil.
Ā
Setiap Pegawai ASN Bukan Bendahara yang menguasai:
a. uang milik negara;
b. surat berharga milik negara;
c. barang milik negara;
d. uang bukan milik negara; dan/atau
e. barang bukan milik negara, wajib melakukan tindakan pengamanan.
Ā
Setiap Pegawai ASN Bukan Bendahara yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung yang merugikan keuangan negara diwajibkan mengganti kerugian.
Tindakan pengamanan dilakukan sesuai dengan prosedur operasi standar dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Informasi terjadinya Kerugian Negara di lingkungan Kementerian bersumber dari:
a. hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh atasan langsung/Kepala Satuan Kerja;
b. Aparat Pengawasan Internal Pemerintah;
c. pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan;
d. laporan tertulis yang bersangkutan;
e. informasi tertulis dari masyarakat secara bertanggung jawab;
f. perhitungan ex officio; dan/atau
g. pelapor secara tertulis.
Ā
Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia (Permendikdasmen) Nomor 18 Tahun 2026 Tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Bukan Bendahara Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah (Kemendikdasmen)
Ā
Link download Permendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026
Ā
Demikian informasi tentang Permendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026 Tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai ASN Bukan Bendahara Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah (Kemendikdasmen). Semoga ada manfaatnya



Komentar