Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Juknis Reguler BOS Reguler Tahun 2021
- Aina Mulyana
- Feb 26, 2021
- 1 min read

Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler (BOS Reguler) Tahun 2021 – 2022, merupakan PENGGANTI Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler belum memenuhi kebutuhan hokum dalam pengelolaan dana bantuan operasional sekolah reguler, sehingga perlu diganti.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler (BOS Reguler) Tahun 2021 – 2022, Sekolah dapat menggunakan Dana BOS Reguler untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di sekolah meliputi komponen:
a. penerimaan Peserta Didik baru;
b. pengembangan perpustakaan;
c. pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
d. pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran;
e. pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah;
f. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
g. pembiayaan langganan daya dan jasa;
h. pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;
i. penyediaan alat multimedia pembelajaran;
j. penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian;
k. penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan; dan/atau
l. pembayaran honor.
Selengkapnya silahkan download Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOS Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2021. Link download Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 (disini)
Baca Juga Kepmendikbud Nomor 15/P/2021 Tentang Daftar Sekolah Penerima BOS Reguler Tahun 2021 (disini)
Baca Juga Kepmendikbud Nomor 16/P/2021 Tentang Satuan Biaya Dana BOS Reguler Tahun 2021 (disini)
Comments