top of page
Search

Peraturan POLRI Nomor 1 Tahun 2025

Writer: Aina MulyanaAina Mulyana

Peraturan POLRI Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penilaian Kinerja Anggota POLRI Dengan Sistem Manajemen Kinerja
Peraturan POLRI Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penilaian Kinerja Anggota POLRI Dengan Sistem Manajemen Kinerja

Peraturan POLRI Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penilaian Kinerja Anggota POLRI Dengan Sistem Manajemen Kinerja (SMK) diterbitkan dengan pertimbanga: a) bahwa untuk mewujudkan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang profesional dalam melaksanakan tugas dibutuhkan  anggota  Kepolisian  Negara  Republik Indonesia  yang  memiliki  kinerja  yang  baik,  perlu dilakukan  pengukuran  kinerja  melalui  sistem manajemen kinerja; b) bahwa Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian  Negara  Republik  Indonesia  dengan  Sistem Manajemen  Kinerja  sudah  tidak  sesuai  dengan peraturan  perundang-undangan  dan  kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti; c) bahwa  berdasarkan  pertimbangan  sebagaimana dimaksud  dalam  huruf  a  dan  huruf  b,  perlu menetapkan  Peraturan  Kepolisian  Negara  Republik Indonesia tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Sistem Manajemen Kinerja;

 

Berdasakan Peraturan POLRI Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) Dengan Sistem Manajemen Kinerja, dinyatakan bahwa Penilaian  Kinerja  anggota  Polri  dengan  SMK (Sistem Manajemen Kinerja)  dilakukan terhadap anggota Polri mulai dari pangkat Bhayangkara Dua sampai dengan pangkat Komisaris Jenderal Polisi. 

 

Penilaian  Kinerja  anggota  Polri  dengan  SMK (Sistem Manajemen Kinerja) meliputi: a)  perencanaan Kinerja; b) pelaksanaan dan pemantauan Kinerja;  c)  pelaksanaan Penilaian Kinerja; dan d)  evaluasi Kinerja.

 

Perencanaan Kinerja terdiri atas:  penyusunan Kontrak Kerja; dan   penetapan Kontrak Kerja.  Penyusunan  Kontrak  Kerja  dilakukan dengan tahapan:

a.  AYD (Anggota  Yang  Dinilai)  wajib  menyusun  Kontrak  Kerja  AYD (Anggota  Yang  Dinilai) berdasarkan tugas pokok AYD (Anggota  Yang  Dinilai) dan Rencana Kerja Satker tempat AYD (Anggota  Yang  Dinilai) bertugas;

b.  Kontrak  Kerja  yang  telah  disusun  oleh  AYD (Anggota  Yang  Dinilai) diajukan kepada PP (Pejabat  Penilai);

c.  PP (Pejabat  Penilai) meneliti Kontrak Kerja; dan

d.  Kontrak Kerja yang telah disusun oleh AYD (Anggota  Yang  Dinilai) harus mendapatkan persetujuan oleh PP (Pejabat  Penilai).

 

Kontrak  Kerja  memuat:

a.  Uraian  Pekerjaan yang  terdiri  dari  tugas  pokok jabatan dan uraian kegiatan;

b.  Indikator Pekerjaan;

c.  Target  Capaian pekerjaan  setiap  bulan  dalam kurun waktu 1 (satu) semester yang bersifat nyata dan dapat diukur terhadap aspek kuantitas serta Kualitas hasil pekerjaan; dan

d.  total  Target  Capaian pekerjaan  dalam  1  (satu) semester terhadap aspek kuantitas serta Kualitas.

 

AYD (Anggota  Yang  Dinilai)  menyusun Kontrak Kerja dengan berpedoman pada: 

a.  rencana kerja; 

b.  rencana  pendistribusian  anggaran  satuan  kerja tempat AYD (Anggota  Yang  Dinilai) bertugas; dan/atau

c.  rencana kegiatan bulanan dan tahunan. 

 

Dalam  hal  penyusunan Kontrak Kerja  tidak  disetujui  oleh  PP (Pejabat  Penilai),  AYD (Anggota  Yang  Dinilai) memperbaiki Kontrak Kerja.   AYD (Anggota  Yang  Dinilai)  memperbaiki  penyusunan  Kontrak  Kerja sebelum penetapan masa Kontrak Kerja.  Penyusunan  Kontrak  Kerja dituangkan dalam formulir Kontrak Kerja.

 

Dalam  hal AYD (Anggota  Yang  Dinilai) sedang  melaksanakan  penugasan  di  luar  struktur  organisasi  Polri,  Kontrak  Kerja disusun dengan berpedoman  pada  dokumen  kerja  tempat  penugasan  di  luar  struktur  organisasi  Polri  sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

AYD (Anggota  Yang  Dinilai)  yang  sedang  melaksanakan  penugasan  di  luar struktur organisasi Polri dalam menyusun Kontrak Kerja dapat dibantu pejabat pengemban fungsi sumber daya manusia pada Polri.

 

Kontrak  Kerja  dapat diubah apabila: 

a.  AYD (Anggota  Yang  Dinilai) atau PP (Pejabat  Penilai) dimutasi; dan/atau

b.  terdapat  perubahan  rencana  kerja,  rencana pendistribusian  anggaran  satuan  kerja  tempat AYD (Anggota  Yang  Dinilai)  bertugas,  dan/atau  rencana  kegiatan bulanan dan tahunan.  

 

AYD (Anggota  Yang  Dinilai) yang  dimutasi  melakukan perubahan Kontrak Kerja dengan tahapan:  

a.  mengajukan  penilaian  terhadap Kontrak  Kerja AYD (Anggota  Yang  Dinilai) kepada PP (Pejabat  Penilai) pada satuan kerja yang lama;

b.  Kontrak  Kerja  AYD (Anggota  Yang  Dinilai)  yang  sudah  dinilai, ditandatangani  oleh  PP (Pejabat  Penilai)  pada  satuan  kerja  yang lama; 

c.  mengisi  formulir  surat  keterangan  penggantian Kontrak Kerja yang ditandatangani oleh PP (Pejabat  Penilai) satuan kerja yang lama; dan

d.  menyusun Kontrak Kerja pada tempat tugas yang baru.

 

PP (Pejabat  Penilai) yang melakukan perubahan Kontrak Kerja dengan tahapan: 

a.  menilai  dan menandatangani formulir  penilaian Kontrak Kerja AYD (Anggota  Yang  Dinilai) pada satuan kerja yang lama; dan

b.  menandatangani  surat  keterangan  penggantian Kontrak Kerja AYD (Anggota  Yang  Dinilai) pada satuan kerja yang lama.

 

Perubahan Kontrak Kerja dilakukan dengan tahapan:

a.  AYD (Anggota  Yang  Dinilai) mengajukan  penilaian  terhadap Kontrak Kerja kepada PP (Pejabat  Penilai);

b.  PP (Pejabat  Penilai) melaksanakan penilaian Kontrak Kerja AYD (Anggota  Yang  Dinilai);

c.  Kontrak  Kerja  AYD (Anggota  Yang  Dinilai)  yang  sudah  dinilai ditandatangani oleh PP (Pejabat  Penilai);

d.  AYD (Anggota  Yang  Dinilai)  mengisi  formulir  surat  keterangan penggantian  Kontrak  Kerja  yang  ditandatangani oleh PP (Pejabat  Penilai); dan

e.  AYD (Anggota  Yang  Dinilai) menyusun Kontrak Kerja baru.

 

Formulir  Kontrak  Kerja  dan surat  keterangan  penggantian Kontrak  Kerja huruf c tercantum dalam Lampiran I  yang merupakan  bagian  tidak  terpisahkan  dari  Peraturan Kepolisian ini. 

 

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan POLRI Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) Dengan Sistem Manajemen Kinerja

 

 

Demikian informasi tentang Peraturan POLRI Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penilaian Kinerja Anggota POLRI Dengan Sistem Manajemen Kinerja Semoga ada manfaatnya

 
 
 

Comments


© 2023 by Walkaway. Proudly created with Wix.com

  • Facebook Black Round
  • Twitter Black Round
bottom of page