
Peraturan POLRI Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penilaian Kinerja Anggota POLRI Dengan Sistem Manajemen Kinerja (SMK) diterbitkan dengan pertimbanga: a) bahwa untuk mewujudkan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang profesional dalam melaksanakan tugas dibutuhkan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memiliki kinerja yang baik, perlu dilakukan pengukuran kinerja melalui sistem manajemen kinerja; b) bahwa Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Sistem Manajemen Kinerja sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Sistem Manajemen Kinerja;
Berdasakan Peraturan POLRI Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) Dengan Sistem Manajemen Kinerja, dinyatakan bahwa Penilaian Kinerja anggota Polri dengan SMK (Sistem Manajemen Kinerja) dilakukan terhadap anggota Polri mulai dari pangkat Bhayangkara Dua sampai dengan pangkat Komisaris Jenderal Polisi.
Penilaian Kinerja anggota Polri dengan SMK (Sistem Manajemen Kinerja) meliputi: a) perencanaan Kinerja; b) pelaksanaan dan pemantauan Kinerja; c) pelaksanaan Penilaian Kinerja; dan d) evaluasi Kinerja.
Perencanaan Kinerja terdiri atas: penyusunan Kontrak Kerja; dan penetapan Kontrak Kerja. Penyusunan Kontrak Kerja dilakukan dengan tahapan:
a. AYD (Anggota Yang Dinilai) wajib menyusun Kontrak Kerja AYD (Anggota Yang Dinilai) berdasarkan tugas pokok AYD (Anggota Yang Dinilai) dan Rencana Kerja Satker tempat AYD (Anggota Yang Dinilai) bertugas;
b. Kontrak Kerja yang telah disusun oleh AYD (Anggota Yang Dinilai) diajukan kepada PP (Pejabat Penilai);
c. PP (Pejabat Penilai) meneliti Kontrak Kerja; dan
d. Kontrak Kerja yang telah disusun oleh AYD (Anggota Yang Dinilai) harus mendapatkan persetujuan oleh PP (Pejabat Penilai).
Kontrak Kerja memuat:
a. Uraian Pekerjaan yang terdiri dari tugas pokok jabatan dan uraian kegiatan;
b. Indikator Pekerjaan;
c. Target Capaian pekerjaan setiap bulan dalam kurun waktu 1 (satu) semester yang bersifat nyata dan dapat diukur terhadap aspek kuantitas serta Kualitas hasil pekerjaan; dan
d. total Target Capaian pekerjaan dalam 1 (satu) semester terhadap aspek kuantitas serta Kualitas.
AYD (Anggota Yang Dinilai) menyusun Kontrak Kerja dengan berpedoman pada:
a. rencana kerja;
b. rencana pendistribusian anggaran satuan kerja tempat AYD (Anggota Yang Dinilai) bertugas; dan/atau
c. rencana kegiatan bulanan dan tahunan.
Dalam hal penyusunan Kontrak Kerja tidak disetujui oleh PP (Pejabat Penilai), AYD (Anggota Yang Dinilai) memperbaiki Kontrak Kerja. AYD (Anggota Yang Dinilai) memperbaiki penyusunan Kontrak Kerja sebelum penetapan masa Kontrak Kerja. Penyusunan Kontrak Kerja dituangkan dalam formulir Kontrak Kerja.
Dalam hal AYD (Anggota Yang Dinilai) sedang melaksanakan penugasan di luar struktur organisasi Polri, Kontrak Kerja disusun dengan berpedoman pada dokumen kerja tempat penugasan di luar struktur organisasi Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
AYD (Anggota Yang Dinilai) yang sedang melaksanakan penugasan di luar struktur organisasi Polri dalam menyusun Kontrak Kerja dapat dibantu pejabat pengemban fungsi sumber daya manusia pada Polri.
Kontrak Kerja dapat diubah apabila:
a. AYD (Anggota Yang Dinilai) atau PP (Pejabat Penilai) dimutasi; dan/atau
b. terdapat perubahan rencana kerja, rencana pendistribusian anggaran satuan kerja tempat AYD (Anggota Yang Dinilai) bertugas, dan/atau rencana kegiatan bulanan dan tahunan.
AYD (Anggota Yang Dinilai) yang dimutasi melakukan perubahan Kontrak Kerja dengan tahapan:
a. mengajukan penilaian terhadap Kontrak Kerja AYD (Anggota Yang Dinilai) kepada PP (Pejabat Penilai) pada satuan kerja yang lama;
b. Kontrak Kerja AYD (Anggota Yang Dinilai) yang sudah dinilai, ditandatangani oleh PP (Pejabat Penilai) pada satuan kerja yang lama;
c. mengisi formulir surat keterangan penggantian Kontrak Kerja yang ditandatangani oleh PP (Pejabat Penilai) satuan kerja yang lama; dan
d. menyusun Kontrak Kerja pada tempat tugas yang baru.
PP (Pejabat Penilai) yang melakukan perubahan Kontrak Kerja dengan tahapan:
a. menilai dan menandatangani formulir penilaian Kontrak Kerja AYD (Anggota Yang Dinilai) pada satuan kerja yang lama; dan
b. menandatangani surat keterangan penggantian Kontrak Kerja AYD (Anggota Yang Dinilai) pada satuan kerja yang lama.
Perubahan Kontrak Kerja dilakukan dengan tahapan:
a. AYD (Anggota Yang Dinilai) mengajukan penilaian terhadap Kontrak Kerja kepada PP (Pejabat Penilai);
b. PP (Pejabat Penilai) melaksanakan penilaian Kontrak Kerja AYD (Anggota Yang Dinilai);
c. Kontrak Kerja AYD (Anggota Yang Dinilai) yang sudah dinilai ditandatangani oleh PP (Pejabat Penilai);
d. AYD (Anggota Yang Dinilai) mengisi formulir surat keterangan penggantian Kontrak Kerja yang ditandatangani oleh PP (Pejabat Penilai); dan
e. AYD (Anggota Yang Dinilai) menyusun Kontrak Kerja baru.
Formulir Kontrak Kerja dan surat keterangan penggantian Kontrak Kerja huruf c tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan POLRI Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) Dengan Sistem Manajemen Kinerja
Link download Peraturan POLRI Nomor 1 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Peraturan POLRI Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penilaian Kinerja Anggota POLRI Dengan Sistem Manajemen Kinerja Semoga ada manfaatnya
Comments