top of page
Search

Peraturan Pemerintah PP Nomor 17 Tahun 2025

  • Writer: Aina Mulyana
    Aina Mulyana
  • Apr 19
  • 2 min read

Peraturan Pemerintah PP Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak
Peraturan Pemerintah PP Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak

Peraturan Pemerintah PP Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16A ayat (5) dan Pasal 168 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.

 

Dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak ini yang dimaksud dengan:

1. Anak yang menggunakan atau mengakses produk, layanan, dan fitur yang selanjutnya disebut Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.

2. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/ atau menyebarkan informasi elektronik.

3. Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, orang, badan  usaha,  dan/ atau masyarakat.

4. Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/ atau mengoperasikan Sistem Elektronik, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/ atau keperluan pihak lain.

5. Produk, Layanan, dan Fitur adalah setiap Produk, Layanan, dan/ atau Fitur yang dikembangkan dan/ atau diselenggarakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik yang terhubung dengan internet  atau  memiliki kemampuan  untuk terhubung dengan internet.

6. Data Pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui Sistem Elektronik atau nonelektronik.

7. Penilaian Dampak Pelindungan Data Pribadi adalah hasil analisa atau reviu yang dilakukan secara sistematis untuk menilai dan memitigasi risiko yang dapat muncul dari praktik pemrosesan Data Pribadi yang dilakukan Penyelenggara Sistem Elektronik terhadap Anak dalam penyelenggaraan Produk, Layanan, dan Fitur.

8. Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.

9. Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/ atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/ atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat,  dan/ atau luar negeri.

10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.

11. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi  dan informasi.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Pemerintah PP Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak

 

 

Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah PP Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak. Semoga ada manfaatnya.

 

 
 
 

Commentaires


© 2023 by Walkaway. Proudly created with Wix.com

  • Facebook Black Round
  • Twitter Black Round
bottom of page