PERATURAN BKN NOMOR 1 TAHUN 2020
- Aina Mulyana
- Apr 2, 2020
- 2 min read
Updated: Oct 17, 2020
Peraturan BKN (Perban) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penetapan Penugasan PNS Pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah

Peraturan BKN (Perban) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penetapan Penugasan PNS Pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 35 Tahun 2018 tentang penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah.
Dalam Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2020 ditegaskan bahwa Guru PNS Dapat Ditugas di Sekolah Swasta. Hal ini dinyatakan dalam Pasal 42 bahwa PNS dengan jabatan guru, dosen, dan tenaga kesehatan yang melaksanakan tugas pada sekolah, perguruan tinggi, atau unit pelayanan kesehatan milik swasta dapat menjalankan tugasnya melalui penugasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2 Peraturan Badan Kepegawaian Negara (Perban) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penetapan Penugasan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah, menyatakan bahwa Penugasan PNS terdiri atas: Penugasan pada Instansi Pemerintah, Penugasan khusus di luar Instansi Pemerintah; dan Penugasan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Pasal 3 Peraturan BKN (Perban) Nomor 1 Tahun 2020, menyatakan bahwa Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan Penugasan Khusus di luar Instansi Pemerintah harus memenuhi kriteria jabatan yang akan diduduki dengan ketentuan sebagai berikut:
a. memiliki kualifikasi dan kompetensi tertentu;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. memiliki penilaian kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
d. memenuhi persyaratan jabatan yang akan diduduki sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. dibutuhkan oleh organisasinya.
Pasal 4 menyatakan bahwa Kriteria memiliki kualifikasi dan kompetensi tertentu dibuktikan dengan pernyataan kepemilikan kualifikasi dan kompetensi tertentu paling rendah dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian. Kriteria memiliki integritas dan moralitas yang baik dibuktikan dengan pernyataan tidak sedang menjalani dan/atau tidak sedang dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin atau pidana paling rendah dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian.
Memiliki penilaian kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir dibuktikan dengan penilaian prestasi kerja dalarn 2 (dua) tahun terakhir. Memenuhi persyaratan jabatan dibuktikan dengan hasil seleksi atau pernyataan dari instansi penerima penugasan yang menerangkan kesesuaian kompetensi dan kualifikasi PNS yang akan ditugaskan dengan jabatan yang akan diduduki.
Link download Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2020
Demikian informasi tentang Peraturan BKN (Perban) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penetapan Penugasan PNS Pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Comments