top of page
Search

Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 195 Tahun 2025

  • Writer: Aina Mulyana
    Aina Mulyana
  • May 8
  • 2 min read

KMA Nomor 195 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pendirian Satuan Pendidikan Pengkajian Kitab Kuning Dan Penataan Kelembagaan Pesantren Yang Menyelenggarakan Program Kesetaraan
KMA Nomor 195 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pendirian Satuan Pendidikan Pengkajian Kitab Kuning

Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 195 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pendirian Satuan Pendidikan Pengkajian Kitab Kuning diterbitkan dengan pertimbangan: a) vahwa untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan pesantren dan menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai pesantren, perlu ditetapkan pedoman pendirian satuan pendidikan pengkajian kitab kuning dan penataan kelembagaan pesantren yang menyelenggarakan program kesetaraan; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Pendirian Satuan Pendidikan Pengkajian Kitab Kuning dan Penataan Kelembagaan Pesantren yang Menyelenggarakan Program Kesetaraan ;

 

Landasan hukum diterbitkannya Keputusan Menter! Agama Republik Indonesia KMA Nomor 195 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pendirian Satuan Pendidikan Pengkajian Kitab Kuning Dan Penataan Kelembagaan Pesantren Yang Menyelenggarakan Program Kesetaraan adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 191, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6404);

2. Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 348);

3. Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1405);

4. Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1070);

 

Isi Keputusan Menter! Agama Republik Indonesia KMA Nomor 195 Tahun 2025 adalah sebagai berikut

1.    Menetapkan Pedoman Pendirian Satuan Pendidikan Pengkajian Kitab Kuning dan Penataan Kelembagaan Pesantren yang Menyelenggarakan Program Kesetaraan yang selanjutnya disebut Pedoman, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

2.    Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menjadi panduan bagi pemangku kepentingan dalam mendirikan Satuan Pendidikan Pengkajian Kitab Kuning dan menata Kelembagaan Pesantren yang Menyelenggarakan Program Kesetaraan .

3.    Penataan Kelembagaan Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam dalam bentuk transformasi penyelenggaraan program kesetaraan menjadi:

a.     penyelenggaraan pendidikan muadalah;

b.    penyelenggaraan pendidikan diniyah formal; dan

c.     penyelenggaraan pengkajian kitab kuning.

4.    Transformasi penyelengga raan program kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dilaksanakan paling lambat tahun 2027.

 

5.    Direktur Jenderal Pendidikan Islam melakukan evaluasi pelaksanaan transformasi penyelenggaraan program kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA setiap 6 (enam) bulan .

6.    Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Selengkapnya silahkan downlaod dan baca KMA Nomor 195 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pendirian Satuan Pendidikan Pengkajian Kitab Kuning Dan Penataan Kelembagaan Pesantren Yang Menyelenggarakan Program Kesetaraan

 

 

Demikian informasi tentang KMA Nomor 195 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pendirian Satuan Pendidikan Pengkajian Kitab Kuning Dan Penataan Kelembagaan Pesantren Yang Menyelenggarakan Program Kesetaraan

 
 
 

Comments


© 2023 by Walkaway. Proudly created with Wix.com

  • Facebook Black Round
  • Twitter Black Round
bottom of page