
Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kepsekjen Kemenag) Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Juknis PPG DALJAB Kemenag dan Linieritas S1 dan Program PPG Tahun Anggaran 2025 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Diktum KELIMA Keputusan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan pada Kementerian Agama, perlu menetapkan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan pada Kementerian Agama Tahun Anggaran 2025.
Dasar hokum diterbitlannya Keputusan Sekjen Kemenag atau Kepsekjen Kemenag Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Juknis PPG DALJAB Kemenag Tahun 2025 dan Linieritas S1 dan Program PPG adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 430 1);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
6. Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 ten tang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 226, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6995);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5007);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6362);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
13. Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 348);
14. Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1655) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor
67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1131);
15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK 05/2021 tentanng Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK 05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Santuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1080);
16. Peraturan Menteri Agama Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengembangan Keprofesian Serkelanjutan Guru Madrasah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1750);
17. Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2020 tentang ljazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 582);
18. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 472);
19. Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1070);
20. Keputusan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan pada Kementerian Agama;
Isi Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kepsekjen Kemenag) Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Juknis PPG DALJAB Kemenag dan Linieritas S1 dan Program PPG Tahun Anggaran 2025 yani Menetapkan: KEPUTUSAN SEKRETARIS JENDERAL TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENDIDIKAN PROFESI GURU DALAM JASATAN PADA KEMENTERIAN AGAMA TAHUN ANGGARAN 2025.
DIktum KESATU : Menetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan pada Kementerian Agama Tahun Anggaran 2025 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum KEDUA Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan panduan dalam Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan pada Kementerian Agama Tahun Anggaran 2025.
Diktum KETIGA Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU berlaku sampai seluruh rangkaian Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2025 berakhir.
Diktum KEEMPAT Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 2025
Selengkapnya slikahkan download dan baca Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kepsekjen Kemenag) Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Juknis PPG DALJAB Kemenag dan Linieritas S1 dan Program PPG Tahun Anggaran 2025
Link Download Kepsekjen Kemenag Nomor 15 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Keputusan Sekjen Kemenag (Kepsekjen Kemenag) Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Juknis PPG DALJAB Kemenag dan Linieritas S1 dan Program PPG Tahun Anggaran 2025. Semoga ada manfaatnya.
Comments