top of page
Search

Kalender Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah 2025/2026

  • Writer: Aina Mulyana
    Aina Mulyana
  • 1 day ago
  • 4 min read
Kalender Pendidikan SMA SMK SKH Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Pelajaran 2025/2026
Kalender Pendidikan SMA SMK SKH Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Pelajaran 2025/2026

Berdasatkan Kalender Pendidikan SMA SMK SKH Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Ajaran 2025/2026 dinyatakan bahwa yang dimaksud Kalender Pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran murid selama satu Tahun Ajaran yang mencakup permulaan Tahun Ajaran, minggu efektif belajar, waktu pem belajaran efektif, dan hari libur.

 

Sedangkan Perencanaan Pengaturan Kelas adalah Pengaturan kelas untuk keperluan administrasi satuan pendidikan serta Penempatan denah satuan pendidikan pada papan pengumuman dan pengaturan ruang kelas untuk memudahkan murid dapat mengetahui ruang belajar masing-masing.

 

Perlu diketahui bahwa Kaldik Kalteng tahun pelajaran 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 421/2007/DISDIK/VI/2025 Tentang Kalender Pendidikan SMA (Sekolah Menengah Atas), SMK (Sekolah Menengah Kejuruan), dan SKH (Sekolah Khusus) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Ajaran 2025/2026

 

Dalam Kaldik SMA SMK Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Ajaran 2025/2026 dinayatakan bahwa Pendaftaran penerimaan murid baru pada SMA/SMK dilaksanakan setelah pengumuman kelulusan SMP/MTs, dengan tahapan informasi sesuai dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) minimal satu bulan sebelum SPMB djmulai.

 

Pendaftaran penerimaan murid baru pada SKH (SDLB, SMPLB, SMALB) dilaksanakan bersamaan dengan SMA/SMK; Kegiatan penerimaan murid baru dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-u ndangan yang berlaku tentang Penerimaan Murid Baru. Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah menyusun Pedoman Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru.

 

Selanjutnya dinyatakan bahwa Sekolah harus melaksanakan Asesmen Diagnostik (kognitif dan non-kognitiij untuk kesiapan belajar, pemetaan bakat, minat, dan gaya belajar yang dominan sebagai acuan pembagian kelompok belajar.

 

Permulaan Tahun Ajaran 2025/2026 adalah tanggal 1 Juli 2025. Perencanaan pengaturan kelas dan penyusunan jadwal pelajaran harus sudah selesai tanggal 11Juli 2025 dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah. Adapun Akhir tahun Ajaran 2025/2026 pada tanggal 30 Juni 2026.

 

Hari-hari pertama masuk sekolah merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun Ajaran baru sekaligus Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dengan kegiatan antara lain:

(1) Murid baru SMA/SMK/SKH diawali dengan kegiatan MPLS untuk pengenalan satuan pendidikan (program, struktur, tata tertib, dan lain lain), penanaman konsep pengenalan diri murid dan kegiatan keagamaan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, cara belajar dan sistem pembelajaran, kegiatan kesiswaan, pembentukan pengurus kelas, pembagian kelompok belajar yang dipandu oleh panitia dan/atau wali kelas. Fokus MPLS murid dilaksanakan dengan kegiatan pembiasaan dan pengembangan diri yang dilandasi nilai-nilai karakter untuk mewujudkan profil pelajar Pancasila.

(2) Pengurus OSIS dapat dilibatkan untuk mem bantu kegiatan MPLS sedangkan murid lainnya yang tidak masuk dalam pengurus OSIS melakukan kegiatan antara lain: menetapkan pengurus kelas, pem ben tukan kelompok belajar, menyusun tata tertib kelas, kegiatan keagamaan, dan dilanjutkan dengan kegiatan pem belajaran.

(3) Hari-hari pertama masuk sekolah pada masing-masing satuan pendidikan tidak diperkenankan melakukan kegiatan yang mengarah pada kekerasan fisik dan mental yang dapat membahayakan keselamatan murid baik di dalam mau pun di luar satuan pendidikan.

(4) Hari pertama masuk sekolah dimulai hari Senin, 14 Juli 2025.

(5) Pelaksanaan Pra-MPLS Murid Baru pada satuan pendidikan dimulai Senin - Selasa tanggal 7 - 8 Juli 2025.

(6) Pelaksanaan MPLS Murid Baru pada satuan pendidikan berlangsung mulai hari Rabu -Jumat tanggal 9 - 11 Juli 2025.

 

Kepala satuan pendidikan berkewajiban membuat program sek olah sebelum dimulainya tahun Ajaran baru, harus selesai pada 5 Juli 2025 meliputi:

(1) Memperbaharui visi, misi dan tujuan satuan pendidikan disertai indikator pencapaian yang mcngacu profil pelajar Pancasila.

(2) Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) 3 - 5 tahun;

(3) Rencana Kerja Tahunan (RKT) untuk dijabarkan dalam Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) tahun berjalan;

(4) Kalender Pendidikan tingkat Satuan Pendidikan;

(5) Analisis Minggu Efektif, Program Tahunan, Program Semester;

(6) Sekolah melakukan analisis KO Esensial Berasas Urgensi, Kontinuitas, Relevansi, Keterpakaian (UKRK) mengacu pada Kurikulum 2013, melakukan pemutakhiran Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP);

(7) Guru melakukan analisis CP mata pelajaran (mapel) yang diampu meliputi: tema/elemen/aspek untuk dijabarkan menjadi tujuan pembelajaran yang cukup atau tuntas sesuai jumlah pertemuan dan alur tujuan pembelajaran.

(8) Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) atau modul ajar mengacu pada KD Esensial/CP sesuai dengan Kurik ulum yang diterapkan di Satuan Pendidikan;

(9) Penilaian Formatif dilakukan untuk mengukur ketercapaian tujuan pembelajaran . Remedial dilakukan untuk perbaikan bagi murid yang belum mencapai tujuan pembelajaran.

(10) Penilaian Sumatif untuk mengakhiri lingkup materi pada KO Esensial, CP/ tema/aspek mata pelajaran yang diampu.

(11) Penilaian sikap, pengetahuan, keterampilan dan Hasil Refleksi, Perbaikan, Evaluasi, dan Umpan Balik menggunakan Rubrik yang telah ditetapkan .

(12) Rencana Pelaksanaan dan tindak lanjut Supervisi untuk Pengawasan Proses Pembelajaran .

(13) Student Product Assessment (SPA) berupa produk inovatif, karya inovatif, dan keterampilan ;

(14) Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Satuan Pendidikan, meliputi:

a. Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP)

b. Struktur Organisasi Satuan Pendidikan.

c. Pembagian Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

d. Peraturan Akademik.

e. Tata Tertib Satuan Pendidikan (Tata Tertib Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Murid).

f. Tata Tertib Pengaturan Penggunaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan.

g. Adanya penyelarasan kurikulum SMK dengan lndustri, Dunia Usaha, dan Dunia Kerja (IDUKA).

 

 

Demikain infomasi tentang Kaldik Kalteng tahun Ajaran 2025/2026 berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 421/2007/DISDIK/VI/2025. Semoga ada manfaatnya

 

 
 
 

1 Comment


George Jefferson
George Jefferson
3 hours ago

Thank you very much, You have done wonderful job! This is excellent information.

Like

© 2023 by Walkaway. Proudly created with Wix.com

  • Facebook Black Round
  • Twitter Black Round
bottom of page