top of page
Search

Hasil Akreditasi Automasi Tahap 1 SD SMP SMA SMK Tahun 2025 Se Indonesia

  • Writer: Aina Mulyana
    Aina Mulyana
  • 1 day ago
  • 6 min read
SK Penetapan Hasil Akreditasi Automasi Tahap atau Ke 1 Jenjang SD SMP SMA SMK Tahun 2025 Se Indonesia
SK Penetapan Hasil Akreditasi Automasi Tahap atau Ke 1 Jenjang SD SMP SMA SMK Tahun 2025 Se Indonesia

SK Penetapan Hasil Akreditasi Automasi Tahap atau Ke 1 Jenjang SD SMP SMA SMK Tahun 2025 Se Indonesia. Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN-PDM) telah menerbitkan Surat Keputusan SK Penetapan Hasil Akreditasi Automasi Tahap 1 (Kesatu) Tahun 2025 untuk jenjang SD/MI SMP/MTs SMA/MA SMK Sederajat (Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah)

 

Adapun pertimbangan diterbitkannya SK Penetapan Hasil Akreditasi Automasi Tahap atau Ke 1 Jenjang SD SMP SMA SMK Tahun 2025 Se Indonesia adalah:

a. bahwa berdasarkan Pasal 15 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2023 tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, akreditasi ulang dilakukan melalui mekanisme automasi berdasarkan kinerja sekolah/madrasah;

b. bahwa berdasarkan pemantauan dan analisis data dan informasi sekolah/madrasah yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, terdapat sejumlah sekolah/madrasah di Provinsi Banten yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan Perpanjangan Status Akreditasi;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tentang Penetapan Hasil Automasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Provinsi Banten Tahun 2025 Tahap Kesatu;

 

Dasar hukum diterbitkanya SK Penetapan Hasil Akreditasi Automasi Tahap Jenjang SD MI SMP MTs SMA MA SMK Tahun 2025 adalah sebagai berikut

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6762);

3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2023 tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah;

4. Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4/P/2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 159/P/2023 Tentang Pengangkatan Anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Periode Tahun 2023-2028;

5. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 388/P/2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 192/P/2023 Tentang Ketua, Sekretaris Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah dan Ketua Kelompok Kerja Pendidikan Anak Usia Dini dan Ketua Kelompok Kerja Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Periode Tahun 2023–2028;

 

Memperhatikan :

1. Hasil analisis data sekunder tentang perkembangan kinerja sekolah/madrasah;

2. Hasil Rapat Pleno Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tentang Penetapan Hasil Automasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Provinsi Banten Tahun 2025 Tahap Kesatu tanggal 21 Oktober 2025;

 

Isi Surat Keputusan Penetapan Hasil Akreditasi Automasi Tahap 1 (Kesatu) Tahun 2025 untuk jenjang SD/MI SMP/MTs SMA/MA SMK Sederajat (Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah)

KESATU : Menetapkan status dan peringkat Akreditasi bagi sekolah/madrasah di Provinsi Banten yang memenuhi kriteria perpanjangan Akreditasi melalui mekanisme automasi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA : Status dan peringkat Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU berlaku untuk masa 5 (lima) tahun terhitung sejak berakhirnya masa berlaku Akreditasi sebelumnya.

KETIGA: Peringkat Akreditasi yang ditetapkan bagi sekolah/madrasah melalui Keputusan ini adalah peringkat Akreditasi terakhir yang diperoleh pada penetapan sebelumnya.

KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai tanggal 31 Desember 2030.

KELIMA : Apabila terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Keputusan Penetapan Hasil Akreditasi Automasi Tahap 1 (Kesatu) Tahun 2025 untuk jenjang SD/MI SMP/MTs SMA/MA SMK Sederajat (Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah)

 

Link download SK Automasi Hasil Akreditasi Dasmen Tahap 1 (Kesatu) Tahun 2025


Berikut ini Admin bagikan link unduh SK Hasil Akreditasi Automasi Dasmen Tahap 1 Tahun 2025 dengan mengeklik tautan di bawah ini:

  1. SK Automasi Dasmen Tahap 1 Provinsi Banten Tahun 2025: https://klik.ban-pdm.id/v3lrk

  2. SK Automasi Dasmen Tahap 1 Provinsi Jawa Barat Tahun 2025: https://klik.ban-pdm.id/dtypz

  3. SK Automasi Dasmen Tahap 1 Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025: https://klik.ban-pdm.id/yw8yk

  4. SK Automasi Dasmen Tahap 1 Provinsi Jawa Timur Tahun 2025: https://klik.ban-pdm.id/u5yf3

  5. SK Automasi Dasmen Tahap 1 Provinsi DI Yogyakarta Tahun 2025: https://klik.ban-pdm.id/qw8rc 

  6. SK Automasi Dasmen Tahap 1 Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025: https://klik.ban-pdm.id/qg0x1 

 

Adappun SK Penetapan Hasil Akreditasi Automasi Tahap atau Ke 1 Jenjang SD SMP SMA SMK Tahun 2025 untuk Provinsi Lainnya silahkan KLIK DISINI


Demkian SK Penetapan Hasil Akreditasi Automasi Tahap atau Ke 1 Jenjang SD SMP SMA SMK Tahun 2025 Se Indonesia. Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN-PDM) telah menerbitkan Surat Keputusan SK Penetapan Hasil Akreditasi Automasi Tahap 1 (Kesatu) Tahun 2025 untuk jenjang SD/MI SMP/MTs SMA/MA SMK Sederajat (Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah)

 

Adapun pertimbangan diterbitkannya SK Penetapan Hasil Akreditasi Automasi Tahap atau Ke 1 Jenjang SD SMP SMA SMK Tahun 2025 Se Indonesia adalah:

a. bahwa berdasarkan Pasal 15 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2023 tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, akreditasi ulang dilakukan melalui mekanisme automasi berdasarkan kinerja sekolah/madrasah;

b. bahwa berdasarkan pemantauan dan analisis data dan informasi sekolah/madrasah yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, terdapat sejumlah sekolah/madrasah di Provinsi Banten yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan Perpanjangan Status Akreditasi;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tentang Penetapan Hasil Automasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Provinsi Banten Tahun 2025 Tahap Kesatu;

 

Dasar hukum diterbitkanya SK Penetapan Hasil Akreditasi Automasi Tahap Jenjang SD MI SMP MTs SMA MA SMK Tahun 2025 adalah sebagai berikut

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6762);

3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2023 tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah;

4. Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4/P/2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 159/P/2023 Tentang Pengangkatan Anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Periode Tahun 2023-2028;

5. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 388/P/2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 192/P/2023 Tentang Ketua, Sekretaris Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah dan Ketua Kelompok Kerja Pendidikan Anak Usia Dini dan Ketua Kelompok Kerja Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Periode Tahun 2023–2028;

 

Memperhatikan :

1. Hasil analisis data sekunder tentang perkembangan kinerja sekolah/madrasah;

2. Hasil Rapat Pleno Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tentang Penetapan Hasil Automasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Provinsi Banten Tahun 2025 Tahap Kesatu tanggal 21 Oktober 2025;

 

Isi Surat Keputusan Penetapan Hasil Akreditasi Automasi Tahap 1 (Kesatu) Tahun 2025 untuk jenjang SD/MI SMP/MTs SMA/MA SMK Sederajat (Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah)

KESATU : Menetapkan status dan peringkat Akreditasi bagi sekolah/madrasah di Provinsi Banten yang memenuhi kriteria perpanjangan Akreditasi melalui mekanisme automasi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA : Status dan peringkat Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU berlaku untuk masa 5 (lima) tahun terhitung sejak berakhirnya masa berlaku Akreditasi sebelumnya.

KETIGA: Peringkat Akreditasi yang ditetapkan bagi sekolah/madrasah melalui Keputusan ini adalah peringkat Akreditasi terakhir yang diperoleh pada penetapan sebelumnya.

KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai tanggal 31 Desember 2030.

KELIMA : Apabila terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Keputusan Penetapan Hasil Akreditasi Automasi Tahap 1 (Kesatu) Tahun 2025 untuk jenjang SD/MI SMP/MTs SMA/MA SMK Sederajat (Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah)

 

Link download SK Automasi Hasil Akreditasi Dasmen Tahap 1 (Kesatu) Tahun 2025


Berikut ini Admin bagikan link unduh SK Hasil Akreditasi Automasi Dasmen Tahap 1 Tahun 2025 dengan mengeklik tautan di bawah ini:

SK Automasi Dasmen Tahap 1 Provinsi Banten Tahun 2025: https://klik.ban-pdm.id/v3lrk

SK Automasi Dasmen Tahap 1 Provinsi Jawa Barat Tahun 2025: https://klik.ban-pdm.id/dtypz

SK Automasi Dasmen Tahap 1 Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025: https://klik.ban-pdm.id/yw8yk

SK Automasi Dasmen Tahap 1 Provinsi Jawa Timur Tahun 2025: https://klik.ban-pdm.id/u5yf3

SK Automasi Dasmen Tahap 1 Provinsi DI Yogyakarta Tahun 2025: https://klik.ban-pdm.id/qw8rc 

SK Automasi Dasmen Tahap 1 Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025: https://klik.ban-pdm.id/qg0x1 

 

Adappun SK Penetapan Hasil Akreditasi Automasi Tahap atau Ke 1 Jenjang SD SMP SMA SMK Tahun 2025 untuk Provinsi Lainnya silahkan KLIK DISINI


Demkian informasi tentang Link download SK Penetapan Hasil Akreditasi Automasi Tahap atau Ke 1 Jenjang SD SMP SMA SMK Tahun 2025 Se Indonesia. Semoga ada manfaatnya. Semoga ada manfaatnya

 
 
 

Comments


© 2023 by Walkaway. Proudly created with Wix.com

  • Facebook Black Round
  • Twitter Black Round
bottom of page