Ada beberapa pertimbangan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Kepmenkeu (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 Tentang Perubahan Rincian DAU Tahun Anggaran 2025 Dalam Rangka Dukungan Pendanaan THR Dan Gaji Ke-13 Bagi Guru ASN Di Daerah . Pertama, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025, tunja
Surat Edaran Menpan RB Nomor B/531/M.KT.02/2025 pada intinya menyampaikan Informasi tentang Pelaksanaan WFA ASN pada tanggal 29 Desember sampai dengan 31 Desember Tahun 2025. Surat tersebut ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Merah Putih; Panglima Tentara Nasional Indonesia; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; Jaksa Agung Republik Indonesia; Kepala Badan lntelijen Negara Republik Indonesia; Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian; Para Kepala Lembaga Pemeri
Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga diterbitkan dengan pertimbangan a) bahwa untuk pelaksanaan transformasi tata kelola jabatan fungsional dan mendukung sistem organisasi yang lincah dan dinamis, perlu melakukan penyederhanaan tugas dan ruang lingkup kegiatan jabatan fungsional di bidang kependudukan dan pembangunan keluarga; b) bahwa untuk pengembangan karier dan meningkatkan pr